JAKARTA – DPR harus segera memutuskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppe) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik menerima atau menolak Perppu tersebut.
“Perppu ini harus segera diputuskan dalam masa persidangan sekarang yang akan berakhir tanggal tanggal 18 Februari nanti,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan, usai Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2014-2015, Senin (12/1).
Ditegaskan, jika DPR tidak memberikan jawab atas Perppu tersebut sampai berakhir masa persidangan sekarang ini maka DPR dianggap menyetujui Perppu tersebut karena pembahasannya hanya dalam satu kali masa persidangan.
“Jadi harus segera diputuskan, menerima atau ditolak. Jika Perppu itu diterima maka landasan penyelenggaraan Pilkada adalah Perppu tersebut dijadikan UU Pilkada. Tapi kalau ditolak maka berlaku UU Pilkada No 22 Tahun 2014,” tegas Agus Hermanto didampingi rekannya sesama wakil ketua Fahri Hamzah dari PKS.
Terkait dengan rencana pengunduran penyelenggaraan Pilkada serentak, Agus Hermanto mengatakan akan memakan waktu yang lama karena harus merevisi UU Pilkada tersebut.
Ini akan memakan memakan waktu yang lama karena untuk merevisi UU harus masuk Prolegnas dulu,” kata Agus.
Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto saat menyampaikan pidato Pembukaan Masa Persidangan II DPR Masa Sidang Tahun 2014-2015 juga menyebutkan bahwa Perppu Pilkada harus diselesaiakan pembahasannya pada masa persidangan kali ini.
”Pembahasan Perppu tersebut penting untuk dilakukan, karena pada tahun 2015 kita harus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan baik melalui aturan hukum yang pasti,” kata Setya Novanto.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengharapkan pembahasan Perppu Pilkada tidak dilakukan secara terburu-buru. “Pilkada serentak pertama itu pertaruhan kita. Jangan sampai karena dipaksakan, karut marut persiapannya kemudian ekpektasi masyarakat dengan pilkada serentak ternyata tidak terpenuhi nantinya,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR Senin (12/1)
Politisi PAN ini mencontohkan kerusuhan masih banyak, masih terjadi money politik, permainan hitam masih banyak. “Hal-hal seperti itu tidak kita harapkan. Oleh karena itu, kalau pilkada tidak memungkinkan dilaksanakan tahun 2015 maka Pemerintah atau KPU dan Bawaslu harus merencanakan format melaksanakan serentak pada tahun 2016,” ujarnya.
Karena itu ia menyarankan Perppu mesti diamandemen, terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak. “ Kalau tidak diamandemen maka presiden harus mengeluarkan Perppu kembali,” jelasnya.
Dia mengusulkan, setelah Perppu dijadikan UU kalau diterima nantinya oleh DPR, maka Pemerintah harus segera mengajukan revisi terbatas terhadap pasal 201 yang memerintahkan Pilkada serentak untuk pertama kalinya di tahun 2015. (chan)