DENPASAR – DPRD Bali keluarkan surat rekomendasi dalam menyikapi Undang-Undang Desa. Rekomendasi itu menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur, bupati dan wali kota dalam mendaftarkan desanya.
“Panitia Khusus UU Desa DPRD Bali sudah secara maksimal bekerja dengan mendapatkan masukan terkait keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut,” kata Ketua Pansus UU Desa DPRD Bali Nyoman Parta seusai rapat terkait penerbitan SK Rekomendasi kepada Gubernur Bali terkait UU Desa, di Denpasar, Jumat (9/1).
Ia mengatakan Pansus sudah melakukan upaya-upaya dalam menyikapi UU Desa yang sempat menjadi polemik di masyarakat, karena itu anggota Dewan berinisiatif membentuk Pansus itu.
“Beragam masukan dari elemen masyarakat, mulai dari warga, LSM, tokoh-tokoh adat/masyarakat, akademisi, instansi terkait. Semuanya pendapatnya beragam, ada yang menyarankan mendaftarkan desa adat atau ada juga desa dinas,” kata politikus PDIP.
Oleh karena itu, kata Parta, untuk membuat suasana tetap kondusif di masyarakat, maka pihaknya hanya memberi surat rekomendasi kepada gubernur guna dapat berkoordinasi dengan bupati dan wali kota dalam mendaftarkan masing-masing desa itu.
“Jadi semuanya diserahkan kepada para bupati dan wali kota untuk mendaftarkan masing-masing desa ke pemerintah sebagai persyaratan dari UU Desa itu,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, bahwa Dewan hanya memberi surat rekomendasi kepada gubernur dalam menyikapi UU Desa.
“Kita mengambil jalan tengah, karena itu kami menyerahkan kembali kepada gubernur, bupati dan wali kota. Dalam batas waktu hingga 15 Januari 2015, semua desa sudah didaftarkan,” katanya.
Menurut Adi Wiryatama, menyikapi UU Desa tersebut tidak jadi permasalahan ke depannya. Para bupati dan wali kota bisa mengevaluasi jika ada kekurangan/kelemahan dalam mmendaftarkan desa bersangkutan.
“Dalam waktu dua tahun pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi terkait menyikapi UU Desa itu. Jika ada kekeliruanm bisa dievaluasi lagi,” katanya. (chan/ant)