www.domainesia.com
Legislasi

DPD Usulan 13 Poin Perubahan UU MD3

×

DPD Usulan 13 Poin Perubahan UU MD3

Sebarkan artikel ini

faroukJAKARTA –  Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Baleg DPR dan mengusulkan 13 poin perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Ke-13 poin tersebut bakal dibahas di rapat Bamus dan besok diagendakan untuk rapat paripurna bahas UU MD3. Jumat memang harus sudah selesai. Maka (hari ini) rapat Bamus dulu, Selasa besok rapat paripurna diagendakan setuju ketok mulai kerja (bahas MD3),” ujar Farouk di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Diketahui, DPR mengusulkan mengusukan 5 poin perubahan dalam UU MD3 ditambah 13 dari DPD sehingga berjumlah 16 poin. Meski demikian Farouk yakin akan dapat diselesaikan hingga tenggat yang ditentukan yaitu 5 Desember 2014.

“Substansinya sebetulnya sudah terlaksana, sampai pembasahan RUU Desa, RUU Pemda, semua sudah terutama DPD dengan komite,” ujarnya.

Apakah DPD dilibatkan membahas revisi UU MD3 tersebut, Farouk mengatakan bahwa memang ada fraksi-fraksi di DPR menginginkan DPD dilbatkan. Namun yang penting bagi DPD kata Farouk adalah usulan DPD dibahas. “Kalau cuma membahas tapi usulan DPD tidak dibahas untuk apa. Jadi kita tunggu rapat Bamus DPR,” kata Farouk. (chan)