Legislasi

Nono Sampono: RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono, menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus segera disahkan.

Karena mantan Komandang Marinir itu menganggap, RUU Daerah Kepulauan tersebut merupakan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Nono Sampono dalam Focus group discussion (FGD) dengan tema “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Nono Sampono, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah kepulauan, seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran, tidak bisa dengan regulasi yang sudah ada ataupun dengan hanya merevisi atau menambal sulam peraturan yang sudah.

“Kalau tidak dalam wujud undang-undang, tentu menjadi persoalan. Pertama, kalau hanya merevisi-merevisi (peraturan) yang ada, terlalu banyak yang harus direvisi. Kalau turunnya PP, itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Oleh karena itu harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,” tegasnya.

Dengan alasan itulah kata senator dari Maluku itu, DPD RI menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Daerah Kepulauan dan masuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

“Saat ini RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI ini sudah dibahas di DPR RI dan bahkan semua fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU ini,” ungkap Nono Sampono.

Namun Nono Sampono menyayangkan, saat ini pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah mengenai RUU ini.

Padahal dengan disahkan RUU Daerah Kepulauan ini, Nono Sampon yakin, masyarakat di daerah kepulauan akan merasakan kehadiran negara yang turut serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah kepulauan.

“Kita sudah dengar tadi dari Bappenas sudah membuat DIM, mungkin ada beberapa kementerian yang belum, agar segera mempercepat DIM-nya. Karena kami dari Senayan, baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini. Saya kira ini spiritnya bagaimana hadirnya negara untuk menyelesaikan problem di daerah khususnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Nono.

Senada dengan Nono Sampono, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris juga menganggap regulasi atau peraturan dan perundang-undangn yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan.

Pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat. Padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar.

Menurut Fahira Idris, secara de facto UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut yang dimiliki daerah kepulauan.

“Kita sudah punya UU Desa, tapi daerah-daerah belum merasakan. Kita melihat dengan kepala sendiri soal disparitas. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan,” ucap Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, meskipun sampai saat ini telah terdapat sembilan UU yang mengatur pemerintah daerah, berbagai tuntutan akan disparitas kesejahteraan di daerah masih banyak.

Hal itu dikarenakan undang-undang yang ada saat ini belum memadai dan implementasinya belum ada. Dirinya beranggapan RUU Daerah Kepulauan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan-tuntutan yang muncul dari daerah.

“Kita sudah berada dalam tahap ini, kita tidak boleh mundur. Karena saya punya keyakinan bahwa otonomi daerah menjadi perekat NKRI. Komitmen tentang penyelesaian undang-undang ini, semua fraksi sepakat. Kalau pemerintah bisa segera masukkan DIM, kita akan kebut,” jelasnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top