PARLEMENTARIA.COM – Kepala Biro Persidangan II DPR RI Cholida Indrayana menerima konsultasi DPRD Kota Payakumbuh terkait tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD, Rabu (7/8/2019).
Dirinya menilai, selama ini Badan Kehormatan DPRD Kota Payakumbuh belum optimal menjalankan tugas dan fungsinya terkait pelanggaran sumpah, janji atau Kode Etik DPRD yang dilakukan oleh anggota DPRD.
“Saya menilai selama ini seperti kunjungan-kunjungan DPRD sebelumnya, Badan Kehormatan belum berani memproses apabila ada dugaan pelanggaran. Bahkan ada yang sama sekali dalam satu periode tidak ada laporan pengaduan sama sekali,” jelas Cholida usai memimpin pertemuan tersebut.
Untuk itu, Cholida menyarankan agar adanya perubahan regulasi atau perubahan aturan yang nantinya dapat memperkuat tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD.
“Di akhir periode ini merupakan waktu yang tepat untuk mengubah peraturan, agar anggota DPRD periode selanjutnya tinggal menggunakan peraturan yang sudah diubah tersebut,” saran Cholida.
Berbeda dengan Badan Kehormatan DPRD lanjut Cholida, di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pengaduan dugaan pelanggaran kode etik turut pula melibatkan unsur masyarakat.
Dimana masyarakat memiliki hak dan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi serta menjaga DPR RI, agar berada dalam lingkup kerja yang diharapkan oleh publik.
“Saya rasa DPRD Kota Payakumbuh dapat mengadopsi peraturan tersebut asal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Karena jika hanya dari unsur anggota, nanti dianggap ada intervensi. Di Peraturan Badan Kehormatan DPRD tidak ada peraturan seperti itu,” usulnya.
Lebih lanjut, Cholida menerangkan, di MKD jika ada laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR, Sekretariat MKD terlebih dahulu memverifikasi dan mengklarifikasi berkas administrasi laporan tersebut.
Jika berkas-berkas laporan tersebut sudah lengkap selanjutnya disampaikan kepada Tenaga Ahli MKD untuk dibuat analisa.
“Kalau tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya pelapor akan diberikan surat balasan dengan argumen-argumen yang sesuai dengan yang diputuskan dalam rapat internal MKD. Tapi kalau bukti-bukti lengkap pasti laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” imbuh Cholida.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Suparman mengungkapkan bahwa laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD sangat minim ditemukan. Untuk itu dengan adanya konsultasi, dirinya berharap tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dapat lebih optimal.
“Rekomendasi yang diberikan oleh DPR terhadap Badan Kehormatan yang pertama adalah untuk mengevaluasi regulasi agar kedepan memberikan wewenang yang optimal kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Payakumbuh dalam melaksanakan tugas. Kedua adalah evaluasi dari masing-masing anggota Badan Kehormatan itu sendiri, sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Suparman. (chan)
![](http://www.parlementaria.com/wp-content/uploads/2014/08/Parlementaria-Logo-Tes-02-300x88.png)