PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai, sudah semestinya pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara ke Indonesia. Pasalnya, pelanggaran keimigrasian makin meningkat sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada Maret 2016 lalu.
“Kita belum nyaman dengan pembebasan visa, dan kami menilai antara uang yang masuk dan hilang sama. Untuk itu, kita berharap kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya, pengawasan tenaga kerja asing agak sulit dilakukan,” jelasnya saat rapat dengan Kakanwil Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lapas kelas IIA, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (2/8/2019).
Dijelaskan Habib, pengawasan orang asing saat ini diambil alih oleh Kemenkumham, dulunya, pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kemenkumham meminta Komisi III DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Keimigrasian. Saat dilakukan revisi terhadap UU Keimigrasian, Kemenkumham meminta untuk diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan.
“Pengawasan yang dilakukan Kepolisian diambil alih sama Kemenkumham, namun saat ini ternyata itu tidak berjalan baik karena masih ada ego sektoral,” jelasnya, seraya menambahkan Komisi III DPR RI mendorong agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi betul-betul qualified dalam mengatasi permasalahan ini. (chan)