PARLEMENTARIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selasa (18/6/2019) hari ini akan memutus dugaan kecurangan yang dilakukan sejumlah calon anggota DPD di Maluku Utara (Malut).
Penggelembungan suara terjadi di tingkat provinsi dengan pelapor yang juga calon anggota DPD dari Malut Ikbal Hi Jabid. Agenda hari ini penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon (KPU Malut).
Dalam dua persidangan sebelumnya sudah disampai sejumlah barang bukti dan saksi yang terkait kecurangan. Kecurangan sangat masif mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (KPPS) hingga ke tingkat provinsi.
“Selain kecurangan, penggelembungan suara yang mencolok terlihat di beberpa form yang kami pegang saat itu dan kini telah kami jadikan barang bukti. Sedangkan untuk pleno paralel adalah hal yang membuat kami kewalahan mengontrol pleno rekap kabupaten yang lain,” kata Nyong Barakati dalam kesaksiannya di depan majelis Bawaslu dalam persidangan, Jumat (14/6/2019).
“Misalnya di Kabupaten Morotai. Oleh sebab saksi yang diperbolehkan untuk bicara adalah satu orang saja dan yang diberi ID Card hanya satu orang,” kata Nyong Barakati dalam kesaksian di depan majelis Bawaslu RI,” tambahnya.
Nyong yang juga saksi yang ditunjuk pemohon, juga membeberkan kecurangan yang masif di Kabupaten Morotai. “Dari lima kecamatan empat kecamatan dilakukan koreksi,” ujarnya.
Selain Nyong Barakati, pemohon juga menghadirkan saksi Nuraeni. Saksi ini bertugas mengawasi rekapitulasi di KPU Pusat.
“Kami tidak diberi undangan saat pleno itu, kami tahunya dari orang. Ketika hadir pleno pada malam hari ternyata pleno sudah jalan dari siang. Akhirnya saya protes, dan memsukan keberatan ke Bawaslu RI pada saat itu juga,” ujar Nuraeni.
Ikbal Hi Jabid dalam pernyataan sebelumnya mengatakan gugatan dilakukan karena tidak terima dengan kecurangan yang sangat masif. Kecurangan sangat telanjang dari tingkat bawah sampai di provinsi.
“Saya menggugat kecurangan Pemilu ke Bawaslu ini karena ingin mencari kebenaran dan keadilan pemilu,” ujar Ikbal.
Ikbal menjelaskan kecurangan yang terjadi dalam proses perhitungan suara di Malut sangat telanjang. Kecurangan terjadi dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke jenjang yang lebih tinggi seperti rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Kecurangan ini terkonfirmasi anggota PPK jadi terpidana,” tambah Ikbal.
Ikbal tak menyangkal, keterlibatan penggelembungan suara melibatkan penyelenggara di tiap jenjang penyelenggara pemilihan. “Kecurigaan saya ini terkonfirmasi tiba-tiba beberapa calon anggota DPD suaranya melonjak di detik-detik akhir,” kata Ikbal.
Ikbal menyebut di antaranya, suara beberapa calon anggota DPD RI Malut yang tiba-tiba melambung. “Sementara Husain Alting Sjah tidak diragukan lagi karena Sultan Tidore,” ujarnya.
Menurut Ikbal, penggelembungan suara yang sangat signifikan terjadi dari Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb). “Saya yakin dengan bukti-bukti yang saya sampaikan ke majelis saya akan mendapatkan keadilan,” ujarnya. (chan)