PARLEMENTARIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Sabtu (16/3/2019). Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Sabtu siang Rommy dibawa ke tempat rumah tahan dengan mengenakan rompi simbol tahanan KPK berwarna orange.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada pers, di Gedung KPK, Rommy yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Surabaya, Jumat (15/3/2019), dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” jelas Laode.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersebut, yaitu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sekitar pukul 11.45 WIB, Rommy yang diperiksa sejak Jumat malam, dibawa ke tempat tahanan KPK. Rommy mengenakan rompi berwarna oranye yang menjadi simbol atau tanda tahanan KPK. (chan)