PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) untuk meninjau ulang dan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang ekspor rotan setengah jadi.
“Permendag ini banyak dikeluhkan oleh penghasil rotan karena peraturan tersebut membuat industri rotan terpuruk,” terang Bamsoet, begitu dia akrab disapa, dalam respon tertulis, Rabu (13/3/2019).
Kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 tahun 2011 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 44 tahun 2012.
Permendag tersebut mengakibatkan turunnya harga rotan dan kurangnya ekspor sehingga banyak kebun rotan yang diganti menjadi kebun sawit. Oleh karena itu Bamsoet meminta Permendag tersebut dikaji ulang dan dievaluasi.
“Saya meminta Kemendag untuk memberikan kemudahan kepada industri rotan dalam perizinan ekspor dan membuka pasar rotan baru, sehingga industri rotan tidak hanya bergantung pada pasar dalam negeri,” tulis Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan terhadap para pengrajin rotan dan industri rotan agar dapat mengolah rotan-rotan tersebut menjadi barang jadi bernilai tinggi yang dapat diekspor. (chan)