Polhukam

Trubus Rahardiansyah: Masalah e-KTP Terus Beruntun, Bagaimana Publik Tak Curiga?

PARLEMENTARIA.COM – Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah melihat masalah e-KTP selalu beruntun, mulai dari masalah korupsi, e-KTP tercecer sampai terakhir ini tentang e-KTP WNA yang menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

“Bagaimana publik tidak curiga, sejak pertama sudah muncul maslah e-KTP ini. Persoalannya sebenarnya ini dimana?, Inikan persoalan, kalau menurut saya sosialisasinya yang memang kurang sehingga publik tidak banyak tahu,” ujarnya dalam diskusi ‘Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?’ bersama anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo dan Sekretaris Ditjen Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma, di Media Center DPR, Kamis (28/2).

Kemudian sistemnya sendiri dinilai Trubus banyak kelemahan. Misalnya membedakan mana yang asli dan mana yang tidak tidak ada alatnya. “Jadi orang tidak tahu mana yang asli mana yang bukan. Sementara kalau kita perbandingannya itu ada e-KTP dengan yang di TPS itu beda. Jadi NIK-nya itu berbeda, inikan menjadi kecurigaan yang sangat panjang,” jelasnya.

“Kalau orang di di kampung-kampung di daerah-daerah melihat itu langsung saja diproses, nggak pernah baca baca itu. Karena di TPS tidak ada penjelasan dan KPU harusnya melakukan langkah-langkah juga nggak. Jadi ini kan persoalannya terus beruntun,” ulasnya.

Dia menilai, pokok masalahnya pasal 63 UU 24/2013. Pasal 63 itu sangat sumir. Isinya tidak ada penjelasan yang memadai, kemudian muncul celah bahwa akhirnya e-KTP yang harusnya berbeda jadinya sama. Semestnya e-KTP WNI dengan WNA dibedakan, tetapi ternyata mirip sama.

Apakah diperlukan Perppu untuk mengatasi masalah tersebut? Menurut dia boleh-boleh aja kalau memang memang menjadi perdebatan di di publik. Hanya saja kata dia, karena waktunya sudah mendekati Pemilu yang tinggal 49 hari.

Dia lebih setuju kalau misalnya dibuat Peraturan Pemerintah, khusus mengenai pasal 63 tersebut. “Selama ini kan ga ada PP-nya. Jadi dibuat PP tersendiri. Kalau bikin PP sebetulnya ga lama. Cukup kumpulkan 10 pakar suruh bikin ini. Dalam waktu nggak sampai sebulan selesai,” ujarnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top