PARLEMENTARIA.COM – Penerbitan e-KTP bagi warga negara asing (WNA) bukan kesalahan pemerintah karena pemerintah hanya melaksanakan amanat undang-undang. Permasalahan menjadi muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemegang e-KTP yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
“KPU tidak secara cermat melihat bahwa ada kelemahan dalam undang-undang ini. Kan e-KTP WNA yang diterbitkan itu sama, nyaris tidak ada perbedaan antara e-KTP warga negara Indonesia dan WNA,” kata anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo dalam diskusi ‘Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?’ bersama Sekretaris Ditjen Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma dan Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah, di Media Center DPR, Kamis (28/2/2019).
Dengan e-KTP yang sama antara WNI dan WNA maka sulit untuk menditeksi secara kasat mata untuk membedakannya. “Di TPS kita belum punya sitem yang bisa menditeksi atau membedakan ketika ada yang datang dengan membawa e-KTP. Inilah yang menjadi persoalan,” ujar Firman.
Oleh karena itu kata Firman, harus ada solusinya. Solusinya itu menurut dia, KPU harus segera melakukan verifikasi terhadap orang asing dengan melakukan koordinasi atau meminta data dari pihak imigrasi sebagai instansi yang menangani warga negara asing yang ada di Indonesia.
“Datanya harus di di verifikasi bersama kemendagri dan KPU , sehingga KPU memberikan regulasi bahwa keberadaan daripada orang asing jelas, sesuai dengan ketentuan undang-undang negara. Hanya WNI yang punya hak konstitusi dan warga negara asing tidak punya hak.
“Hanya bagaimana membedakan ada ketentuan aturan atau regulasi yang dibuat KPU bahwa e-KTP bisa digunakan untuk mencoblos ketika mereka tidak punya atau tidak memiliki status sebagai panggilan, ini yang tentunya harus di lakukan,” jelasnya.
Menurut Firman, tidak perlu pemerintah membuat Perppu bila dilihat dari urgensinya. Sebab Pemilu sudah tinggal 49 hari lagi. Yang harus dilakukan adalah solusi yang dilakukan Kemendagri, yaitu menghentikan penerbitan e-KTP bagi WNA.
Kemudian imigrasi harus segera melakukan verifikasi terhadap data orang asing dan kemudian disinkronkan dengan DPT yang ada dan segera diumumkan kepada seluruh publik. “Ke depan, Kemendagri harus membuat regulasi, tidak perlu Perppu, yaitu ada perbedaan warna e-KTP yang dimiliki WNA. Sistemnya boleh sama tapi warna yang berbeda. Supaya kasat mata bisa membedakan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA,” saran Firman Soebagyo. (chan)