Polhukam

Rizal Ramli: Berengus Demokrasi, UU ITE Harus Direvisi

PARLEMENTARIA.COM – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memberengus kebebasan dalam berdemokrasi. Karena itu, presiden yang terpilih dalam Pemilu 2019 perlu merevisi UU tersebut.

“UU ITE itu telah memberengus demokrasi. Karena itu, baik Jokowi maupun Prabowo yang terpilih sebagai presiden dalam Pilpres harus merevisi UU ITE ini,” kata Rizal Ramli, di Jakarta, Senin (25/2/2019).

UU ITE yang dimaksud Rizal Ramli adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 yang disahkan Paripurna DPR tanggal 27 Oktober 2016 dan ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 25 November 2016. UU tersebut merupakan revisi atau perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada hal kata Rizal Ramli, UU ITE semula ditujukan untuk kejahatan ekonomi dan seksual yang dilakukan melalui elektronik. Namun dalam kenyataannya dinilai Rizal Ramli, lebih digunakan untuk memberengus kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di media sosial.

Menurut Rizal Ramli, hukum semakin terasa tidak adil, hanya galak dan tegas terhadap tokoh-tokoh yang berbeda pendapat dan kritik terhadap kekuasaan. Akibatnya kata Rizal, indeks demokrasi Indonesia merosot dari peringkat ke 49 pada tahun 2014 menjadi peringkat ke 65 pada tahun 2018

“Terjadi pendangkalan kehidupan bernegara. semua masalah dibahas dengan kerangka untuk menjaga kepentingan kekuasaan, bukan untuk membela kepentingan rakyat dan keadilan bagi seluruh rakyat. Situasi ini menimbulkan kondisi sosial di masyarakat menjadi terbelah karena praktek hukum dijalankan secara antagonis,” ujar Rizal Ramli. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top