PARLEMENTARIA.COM – Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu menganggap pernyataan Capres Nomor Urut 01 Jokowi mengenai lahan yang dimiliki oleh bapak Prabowo dalam debat putaran kedua sebagai serangan personal.
“Kami awalnya akan mengirim surat rekomendasi kepada KPU mengenai hal tersebut, tetapi paginya sudah ada laporan dari masyarakat pendukung salah satu pendukung calon melaporkan soal debat itu. Oleh sebab itu surat kami tahan,” ungkap Bagja dalam diskusi “Batasan Norma Dalam Debat Capres”, di Media Center DPR, Kamis (21/2/2019).
.
Bawaslu ungkapnya, sedang mengkaji masalah personal tersebut. Apakah ini memang personal, apakah akses itu informasi yang bisa diakses oleh publik. Ini perlu dibicarakan ke depan dan juga ddiskusikan di Bawaslu.
Dijelaskan, dalam tata tertib ang dibuat KPU tidak dijelaskan personal itu. Bawaslu juga menanyakan kepada KPU, personalnya itu seperti apa. Memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02.
“Kita bicarakan dengan teman-teman KPU nanti berdasarkan kajian perkara ini. Apakah memang ini termasuk dalam personal atau tidak?. Inilah nanti yang kami bicarakan dengan teman KPU nanti. Apakah memang ini termasuk personal atau tidak?” jelas Bagja.
Bagja menyebutkan bahwa dalam aturan PKPU ada tata tertib aturan nomor tiga. “Kalau tidak salah tidak boleh menyerang personal. Kalau kita melihat aturan debat juga kita melihat tidak boleh menyerang pribadi. Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan apa yang dimaksudkan dengan pribadi,” jelas Bagja. (chan)