PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengevaluasi seluruh peraturan daerah (perda) yang ada.
“Ini dilakukan agar perda yang ada sesuai dengan asas-asas pembentukannya serta dapat dilaksanakan,” terang Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo dalam respon tertulis, Kamis (14/2/2019).
Menurut informasi yang diperoleh Bamsoet, masih banyaknya peraturan daerah (perda) yang tidak pro terhadap investasi serta bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya sehingga menyebabkan seringnya terjadi tumpang tindih peraturan.
Ditegaskan Bamsoet, dalam merumuskan perda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan agar perda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan tujuan pembentukan perda tersebut.
Karena itu, Bamsoet meminta Kemendagri, Pemda, dan DPRD untuk melakukan kajian terhadap materi perda yang akan dibuat dan disusun dalam naskah akademik serta melakukan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan perda yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan dalam regulasi. (chan