Pengawasan

Jangan Buru-buru Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta

PARLEMENTARIA.COM – Penarikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah swasta jangan dilakukan terburu-buru karena menimbulkan efek kegaduhan di daerah-daerah. Pihak sekolah masih butuh waktu untuk melakukan persiapan terkait kebijakan pemerintah pusat yang sedang berupaya melakukan pemetaan distribusi guru PNS di sekolah-sekolah swasta.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI meninjau SMA Katolik ST. Thomas Aquino Manado, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (29/1/2019).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan Tim Panja memperoleh masukan terkait dampak dari penarikan guru-guru PNS dari sekolah swasta, antara lain mempengaruhi pembiayaan sekolah dalam skema penggajian. “Ini efeknya sekolah swasta mau tidak mau menaikkan biaya pendidikan untuk menutupi operasional gaji guru-gurunya,” imbuhnya.

Kedua, kompetensi guru PNS yang sudah tersedia tidak serta-merta bisa digantikan oleh guru baru yang notabene belum memiliki standar kompetensi sesuai kebutuhan sekolah. Dan ketiga, kualitas guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta masih diperlukan untuk menjaga meningkatkan standar kompetensi pendidikan di sekolah tersebut.

“Uji kompetensi yang akhirnya mengarah kepada sertifikasi harus dibuat periodik. Bagaimana selayaknya seperti kita memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi). Karena kompetensi itu harus dilihat dan ditinjau melalui sistem periodesasi. Tidak ada profesi apapun ketika sudah mendapatkan sertifikasi lalu tidak ada tinjauan ulang di kemudian hari karena perlu evaluasi setiap periodesasinya,” tandas legislator dapil Jawa Barat XI ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Grace Punuh menjelaskan total guru sekolah swasta di Provinsi Sulawesi Utara sekitar 2300 sekolah, dimana 1200 diantaranya adalah guru PNS. Jika ini ditarik maka sekolah swasta akan kesulitan anggaran jika harus menggaji seluruh penggantinya.

“Beri kami waktu minimal 5 tahun sebagai masa persiapan dan transisi agar tidak mengganggu standar mutu pendidikan dan pelayanan sekolah,” ungkap Grace meneruskan aspirasi para pengelola sekolah swasta di Manado.

Saat ini, standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut mencapai Rp 3.050.000 dan secara bertahap Pemprov Sulut sedang merealisasikannya. Juga terus dibangun bank data guru, sebagai terobosan mengatasi masalah kekurangan guru agar tidak ada yang kelebihan dan kekurangan di wilayah tertentu.

“Guru yang sudah pensiun tapi secara fisik masih layak dan sanggup mengajar sebaiknya tetap diberdayakan sambil menunggu proses regenerasi berikutnya,” pungkasnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top