Ekonomi

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Plafon KUR Tanpa Agunan

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah, dalam hal ini sektor perbankan dalam negeri untuk meninjau ulang besaran  (plafon) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk pelaku industri kecil menengah atau industri rumahan. Pasalnya, harga bahan baku di pasaran semakin meningkat, namun bantuan KUR tanpa agunan dibatasi sebesar Rp 20-25 juta.

“Kami meninjau langsung beberapa pelaku industri industri rumahan yang selama ini mendapatkan KUR sebagai modal usahanya. Mereka mengaku tidak ada kendala dalam permintaan maupun pencairan KUR. Tapi mereka meminta agar plafonnya diperbesar. Dengan kata lain mereka bisa mendapatkan KUR dengan jumlah lebih besar lagi,” jelas Marwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI meninjau usaha pembuatan batu bata di Deli Serdang, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Senin (21/1/2019).

Dilanjutkannya, selama ini untuk bantuan KUR tanpa agunan memang dibatasi dengan nominal Rp 20-25 juta, sementara KUR dengan agunan bisa lebih dari itu. Namun dengan harga bahan baku di pasaran yang juga meningkat, maka permintaan tambahan KUR sebagai modal pengembangan usaha menjadi suatu hal yang wajar. Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap agar pemerintah dan perbankan meninjau ulang besaran plafon KUR.

Hal tersebut juga diamini oleh semua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI yang hadir di Sumut, seperti Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, Marsiaman Saragih, Doni Priambodo, Siti Mufattahah, Didik Irawadi, Andi Achmad Dara, dan Erik Adtrada Ritonga. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top