Daerah

Walikota Padang Larang Karyawan Muslim Gunakan Atribut Natal

PARLEMENTARIA.COM – Walikota Padang Mahyeldi melarang karyawan muslim yang bekerja di pusat perbelanjaan dan di lingkungan kantor BUMN, BUMD tidak menggunakan atribut Natal dalam perayaan Natal 2019 mendatang.

“Kepada pemilik atau pimpinan mall, BUMN, BUMD serta usaha lainnya memastikan tidak ada karyawan-karyawati muslim memakai atribut sinterklas dan atribut natal,” seru Mahyeldi dalam himbauan tertulis dalam peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

Dalam himbauan bernomor 451.670/Kesra-2018 itu, Mahyeldi juga menghimbau umat Islam dalam menyambut pergantian tahun tanggal 31 Desember 2018 dengan melaksanakan zikir dan tausyah di masjid-masjid dan mushalla.

Kemudian dia juga menghimbau warga Kota Padang dalam peringatan natal dan tahun baru 2019 untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan penyakit masyarakat, seperti huru hara, kebut-kebutan, judi narkoba, minuman keras, maksiat serta perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top