Legislasi

RUU Daerah Kepulauan Segera Atasi Masalah Daerah Kepulauan

PARLEMENTARIA.COM – Sudah seharusnya fokus perhatian tentang pelayanan masyarakat diarahkan kepada penduduk yang tinggal didaerah kepulauan. Sebab, kehidupan masyarakat yang menetap di daerah kepulauan masih sangat tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur. Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Wenny Warouw saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami sudah mendengar bagaimana kesulitan dan persoalan yang ada di daerah kepulauan. Oleh karenanya semua persoalan itu harus segera kita atasi dengan menyelesaikan RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Wenny usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Sulut, DPRD Kabupaten/Kota, serta para Akademisi, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Selasa (11/12/2018).

Dikatakannya, dengan adanya Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan itu maka nantinya setiap daerah kepulauan yang dimaksud akan memiliki anggaran sendiri. Wenny memaparkan bahwa pada waktu lima tahun yang lalu, RUU tersebut sudah pernah disampaikan kepada pemerintah, akan tetapi lepas kembali.

“Karena ternyata pada saat itu membicarakan masalah persentase pendapatan. Oleh karenanya saya meminta agar tinggalkan saja masalah angka persentase pendapatan tersebut. Sebab masalah yang bersifat teknis nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah,” tandas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Wenny yakin, dalam kurun waktu tiga bulan, Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sudah bisa diselesaikan. “Rincian mengenai (masalah) di daerah kepulauan akan bisa diatasi kalau sudah mendapatkan dana khusus untuk daerah kepulauan. Hal itulah yang kita harapkan, supaya masalah pendidikan ataupun masalah kesehatan di daerah-daerah kepulauan dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Berbagai ketentuan konstitusional yang ada menunjukkan bahwa daerah kepulauan perlu diatur secara tersendiri karena kekhususannya.

“Daerah kepulauan memiliki perbedaan yang spesifik dengan daerah-daerah lainnya, sehingga model pembangunannya juga harus berbeda dengan model yang umum. Selain itu, manajemen administrasi pemerintahannya pun haruslah berbasis kepulauan,” pungkasnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top