Polhukam

Untuk Kurangi Kemiskinan, DPD Minta Dana Otda Diperpanjang

PARLEMENTARIA.COM– Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI minta pemerintah pusat memperpanjang masa berlaku Dana Otonomi Khusus buat Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.

Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12) membahas exit strategi bagi Dana Otonomi Khusus buat Papua dan Papua Barat yang berakhir 2021 serta Aceh 2027.

Ketua Komite I Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dan meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang dana Otsus karena masih diperlukan.

“Komite I menilai UU Otsus untuk menjawab kesenjangan dan ketimpangan antar wilayah dan menjaga disintegrasi bangsa. Dana otsus diperlukan untuk menjawab itu. Dan, saya nilai tidak masalah jika harus diperpanjang,” ungkap senator dari Dapil Provinsi Sulawesi Utara tersebut.

Dana Otonomi Khusus bagi Papua tercantum di dalam pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam UU itu disebutkan, dana otonomi khusus Papua dihitung 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku 20 tahun sejak peraturan itu diterbitkan.

Pemerintah mengalokasikan Dana Otsus sejak 2006 untuk jangka waktu 20 tahun setelah UU No: 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh disahkan. Dana Otsus pertama kali dikucurkan pada tahun 2008.

“Jangan kita membuat justifikasi seolah-olah dana otsus itu tidak bermanfaat dan gagal. Yang terjadi malah sebaliknya, menurut saya justru masyarakat di Aceh banyak mendapatkan manfaat dari dana otsus ini,” kata Benny.

Di Aceh, kata dia, kemiskinan menurun, Indeks Pembanguann Manusia naik. “Nah, yang harus dipikirkan sekarang adalah strategi selanjutnya jika dana otsus itu berakhir 2027 nanti di Aceh, tapi saya harap terus dikucurkan,” jelas Senator Aceh fachrul Razi.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengatakan, hasil evaluasi dana otsus serta berbagai hal sudah dibahas antar kementerian terkait. Menurut dia, secara prinsip dana otsus harus mampu mempercepat pembangunan, menekan kemisikinan dan kesenjangan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ukuran keberhasilan dana otsus secara komprehensif harus mempercepat pembangunan, menekan kesenjangan dan kemiskinan serta menumbuhkan ekonomi.

“Kami menampung semua usulan dan itu menjadi pekerjaan kami. Evaluasi selalu kami lakukan, dan akan mempertimbangkan yang tebaik untuk kelanjutan dana otsus ini,” tambah Tjahjo.

Sebelumya, Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya telah melakukan banyak Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan kunjungan kerja pengawasan ke tiga Provinsi Otsus itu, kesimpulan sementara, ditemukan berbagai macam persoalan dalam pelaksanaan Otsus.

Belum semua Perdasus (dari 13 yang terbit 9) di Papua dan Perdasi (dari 18 terbit 13) di Papua Barat terbit serta Qanun ( dari 59 terbit 47) ditambah dengan 4 Peraturan Pemerintah (PP) belum ditetapkan dari 9 PP untuk Aceh.

Soal kemiskinan, pelayanan publik khususnya Pendidikan Kesehatan, Indek Pembangunan Manusia masih jauh dari harapan, keterbatasan infrastruktur penunjang ekonomi, kewenangan relasi Pusat-Provinsi dan Provinsi Kab/Kota. Ketujuh, Orang Asli Papua.

Berikutnya, soal keamanan. implementasi Peran Wali Nanggroe, MRP, MRPB sebgai representasi sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, implementasi peran pengawasan DPRA, DPRP dan DPRPB terhadap pelaksanaan Otsus dalam mekanisme check and balances.

Karena itu, lanjut Benny dalam sambutannya, Komite I DPD RI meminta pemerintah melakukan evaluasi otonomi khusus papua, papua barat dan aceh secara menyeluruh dan komprehensif. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top