“BIN itu kan single user, yang hanya bisa memberikan informasi kepada Presiden, bukan mengumbarnya ke publik,” tegas Fahri usai memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Informasi intelijen, ujar legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, seharusnya dibisikkan ke telinga Presiden. Bilapun informasi penting dan harus diumumkan, maka pihak terkait lainlah yang melakukannya, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kalau itu terkait dengan organisasi atau lain-lain.
“Sebab, hal itu membuat reputasi BIN sebagai lembaga intelijen turun. Jadi, BIN harus dijaga sebagai indra negara melalui Presiden dalam rangka menjaga dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahateraan Rakyat (Korkesra) itu.
Sebelumnya, juru bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengungkapkan adanya 50-an penceramah yang menyebarkan paham radikal di 41 masjid. Bahkan pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), terhadap para penceramah tersebut.
Menurut Wawan ada tiga kategori radikal, yakni rendah, sedang, dan tinggi. “Kalau yang rendah, masih dalam kategori yang masih ditolerir nilainya. Kalau sedang sudah mulai mengarah ke kuning, kuning itu perlu disikapi lebih. Tapi yang merah artinya sudah parahlah, ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaimana menetralisir keadaan,” jelas Wawan.
Ia menerangkan kategori tinggi atau merah itu sudah mendorong ke arah gerakan seperti simpati ke ISIS dan Marawi, serta membawa aroma konflik di Timur Tengah ke Indonesia. “Jadi mereka yang kategori ‘Merah’ mengutip ayat-ayat perang, misalnya. Sehingga menimbulkan pengaruh ke emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi publik,” paparnya. (dpr/chan)