Polhukam

Sepanjang 2016-2018, Ada 12.708 Kasus TKI di Luar Negeri

PARLEMENTARIA.COM – Sepanjang tahun 2016 sampai 2018 ini ada 12.708 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang ditangani BNP2TKI, baik yang secara prosedur maupun unprosedural. Kasus yang dominan adalah meninggal dunia di negara tujuan.

“Kami sampaikan bahwa kasus yang menimpa PMI tahun 2016 itu 4761 kasus, 2017 itu ada 4349 kasus , 2018 itu ada 3598 kasus. Total ada12.708 kasus yang BNP2TKI ikut menyelesaikannya,” ungkap Direktur Kerjasama Luar Negeri BNP2TKI Fredy Panggabean dalam diskusi bertema ‘Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia’, di Media Center Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Dijelaskan, 2018 ini paling banyak repatriasi. Mereka yang pulang selama ini di Timur Tengah. “Setelah moratorium mereka tidak tidak tahan dan pulang. Jumlahnya sebanyak 1.844,” ungkapnya..

Dia berharap kasus-kasus yang menimpa PMI ini tidak sampailah berujung pada eksekusi mati. Dia mencontohkan di Malaysia, ada tenaga kerja Indonesia yang diselamatkan dari eksekusi mati.

“Kami menangani 4 tahun di sana (Malaysia -red) sebagai kepala bidang politik. Kita juga punya retenal lawyer yang mendampingi sampai proses. Kita ingat yang terakhir yang dimediasi oleh pak Prbowo itu salah satu upaya yang sampai kita bisa menggunakam aset-aset politik kita dalam hubungan bilateral,” jelasnya.

Kasus Tuti

Terkait Kasus Tuti Tursilawati PMI asal Majalengka yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Fredy menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Arab Saudi dengan Malaysia. Malaysia hukumnya itu keputusan terakhir yang bisa memberikan grasi adalah Raja. Sedangkan di Arab Saudi dari keluarga korban.

“Lagi-lagi Arab Saudi ini tidak mengenal perjanjian bilateral untuk Mandetori Colsulat Notifcatioon (MCN). Tapi sebenarnya kalo kita lihat di Konvesni Wina ini ada tanggung jawab moral bagi negara untuk notifikasi dalam consulare,” jelasnya.

Hanya ini harusnya ditindaklanjuti di bilateral wujudnya MoU karena ada negara yang punya keinginan karena warga negaranya banyak disana, seperti Filipina, Bangladesh dan lainnya.

“Memang ada 4 pihak yang menerima notofikasi ini secara langsung tentunya adalah ahli waris dari si korban, jaksa, penuntut umum, kepala penjaranya dan lembaga pemaafannya. Sayangnya ini tidak bisa sampai ke perwakilan kita. Ini kita sesalkan kalo melihat hubungan kita bgitu akrab,” ujarnya. (aam)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top