PARLEMENTARIA.COM – Rapat Paripurna menyetujui hasil penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2019. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna pun mempertanyakan Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
“Kami selaku Pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang kami hormati, apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019 dapat disetujui untuk mejadi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019?” tanya Agus, seketika dijawab “Setuju” oleh para Anggota Dewan. Ketukan palu menjadi tanda pengesahan.
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019, pihaknya telah menerima usulan 77 RUU dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 51 RUU. Sedangkan dari pemerintah 17 RUU, dan dari DPD RI sebanyak 9 RUU. Akhirnya Panitia Kerja Baleg memutuskan 4 RUU usulan baru ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.
Panja Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah membahas RUU Prioritas 2019. Adapun empat RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usul DPR RI.
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan usul DPR RI. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan usul DPR. Dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia usul Pemerintah.
Panja Baleg juga menetapkan penggantian satu RUU dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, yaitu RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, untuk menggantikan RUU tentang Persandian. Selain itu Panja juga menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019 sebanyak 12 RUU usulan baru dan 43 RUU berasal dari prolegnas RUU prioritas 2018.
Dalam laporannya, Supratman menyampaikan, Baleg DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, beserta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 yaitu, pertama RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat satu. Kedua RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).
Ketiga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di Baleg DPR RI. Keempat RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan RUU-nya. Dan yang kelima RUU usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu dan telah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2018. Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panja,” imbuh legislator Partai Gerindra itu. (chan)