PARLEMENTARIA.COM – Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019, Rabu (31/10/2018) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan non RUU.
Ke-16 RUU itu yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU Sisnas Iptek, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Wawasan Nusantara, RUU KUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU Mahkamah Konstitusi.
Kemudian RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Perkoperasian, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Kebidanan, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Ekonomi Kreatif, dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Tugas Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan, berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi Pengganti pada Rapat Bamus DPR RI, telah disepakati Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, Pimpinan Pansus meminta perpanjangan pembahasan RUU.
“Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, Pimpinan DPR meminta persetujuan Rapat Paripurna pada hari ini,” ucap Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Pertanyaan itu pun disetujui oleh seluruh peserta Rapat Paripurna. (chan)