PARLEMENTARIA.COM – Komisi V DPR RI menilai pendataan aset yang dimiliki PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Indonesia Kementerian Perhubungan RI masih rancu dan banyak masalah. Melihat kondisi itu, Wakil Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo memastikan, pihaknya akan segera memanggil Direksi PT. KAI dan Dirjen Perkeretaapian.
Sigit mengatakan, pihaknya menginginkan permasalahan dan kerancuan kepemilikan aset PT. KAI dan pada Dirjen Perkerataapian segera diselesaikan, dan pengelolaannya dari aset-aset tersebut dapat dijalankan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan, terkait aset ini, perlu pembahasan khusus yang holistik antara Komisi V DPR RI dengan PT. KAI dan Dirjen Perkeretaapian.
“Terkait pengelolaan aset, masih menjadi PR (pekerjaan rumah). Karena menurut Undang-Undang 23 Tahun 2007, aset itu sebetulnya harus dipisahkan antara aset yang dimiliki Dirjen Perkeretaapian dengan aset yang dimiliki PT. KAI,” katanya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Jawa Timur, Kamis (11/10/2018).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kepemilikan aset harus jelas terpisah, sehingga nanti tidak ada kerancuan. Dari amanat UU, untuk membuat dua badan hukum, berupa satu Badan Hukum Pengusahaan Sarana Perkeretaapian dan Badan Hukum Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian.
“Jadi, nanti yang bikin rel kereta api bukan lagi Dirjen Perkeretaapian, tapi badan hukum atau perusahaan sendiri. Nanti yang lewat rel ini PT. KAI. Dan nantinya tidak hanya PT. KAI yang memanfaatkan rel itu. Ada PT-PT yang lain yang mungkin juga mempunyai sarana yang digunakan untuk mengangkut penumpang di atas rel yang dimiliki oleh perusahaan yang membuat rel itu,” jelas Sigit.
Legislator dapil Jawa Timur itu menambahkan, pendataan aset perkeretaapian ini masih belum selesai. Progressnya lama karena menghitung dan menentukan aset bukan pekerjaan mudah. Bahkan, ada banyak aset yang tidak tercatat. Untuk itu, menurutnya terkait aset ini perlu pembahasan khusus. (dpr/chan)