PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya meminta Kemenkumham untuk melakukan kajian terhadap ketentuan PP tersebut agar tidak memberikan janji kosong. Mengingat pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk premi yang akan diberikan kepada masyarakat tidak serta merta pelaku dinyatakan bersalah melainkan setelah pelaku mendapatkan keputusan hakim yang tetap,” jelas Bamsoet, begtu dia akrab disapa, dalam respon tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Karena menurut Bamsoet, peran serta masyarakat dalam pengungkapan adanya tindak pidana korupsi yang akan diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam Bab III tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 23 PP tersebut.
Kemudian Bamsoet juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat mengenai isi dari PP tersebut, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui syarat-syarat yang diwajibkan ketika melakukan pelaporan, agar dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP tersebut,” ajak Bamsoet. (chan)