Anggaran

Pagu Anggaran Pendidikan Islam Dipangkas, Ini Tanggapan Anggota DPR

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim (F-PPP) menyoroti penurunan anggaran Pendidikan Islam sebesar Rp980,953 miliar atau 1,98 persen dari pagu indikatif Program Pendidikan Islam sebesar Rp49,525 triliun menjadi Rp48,544 triliun pada Pagu Anggaran Kementerian Agama tahun 2019.

Dia mempertanyakan pos anggaran yang dipotong tersebut. “Kalau pos utang maka masuk ke wilayah seperti tahun lalu sehingga tarik menarik dengan utang negara yang berlebihan,” tegas Mustaqim saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Ketua Komisi Ali Taher dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/9/2018).

Sedangkan Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, penuruan pagu anggaran Pendidikan Islam sangat menyedihkan, karena akan berimpilikasi pada kegiatan pendidikan. Kenyataannya memang anggaran pendidikan di Kemenag hanya nampak besar dibandingkan di Kemendikbud.

Untuk itu ia berharap, bagaimana mengupayakan agar pendidikan Islam dari tingkat terendah hingga perguruan tinggi serta pondok pesantren itu serasa diayomi Kemenag, karena kecukupan anggaran. Apalagi sampai saat ini mereka sudah membantu pemerintah sementara prosentase anggarannya sangat kecil.

“Saya berharap Komisi VIII bersama Kemenag perlu mengupayakan agar anggaran Pendidikan Islam termasuk pondok pesantren bisa mendapatkan anggaran yang cukup,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu. Ia mengatakan, harus ada keberanian politik memperjuangkan hak pendidikan warga negara baik Islam atau non Islam.

“Adalah hal yang tidak mungkin Banggar DPR membiarkan angkanya hanya Rp50 triliun untuk seluruh Indonesia untuk Pendidikan Islam, dibanding untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang menganggarkan Rp430 triliun,” ujarnya.

Dalam Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenag tahun 2019, Menteri Agama memaparkan pagu anggaran Kemenag tahun 2019 sebesar Rp62,066 triliun. Pagu Anggaran Kemenag mengalami penurunan sebesar Rp975,527 miliar atau 1,55 persen dibanding pagu indikatif sebesar Rp63,042 triliun.

Dijelaskan bahwa penurunan pagu anggaran dibanding pagu indikatif disebabkan adanya penurunan belanja barang pada rupiah murni dan penyesuaian pagu yang berasal dari PNBP/BLU dan SBSN.

Penghematan kata Menag, sesuai arahan Presiden dimana sarana dan prasarana Pendidikan termasuk madrasah dan perguruan tinggi keagamaan perlu melakukan rehabiltasi dan revitalisasi, dimana pelaksanaannya dipusatkan melalui Kemen PUPR. (mp/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top