Polhukam

Pengurus Partai Dilarang Jadi Calon DPD, Oesman Sapta Belum Putuskan Pilihan

PARLEMENTARIA.COM – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang belum menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MK tersebut bersentuhan langsung dengan Oesman Sapta karena dia telah mengajukan dirinya sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

“Hari ini saya belum bisa memutuskan apakah saya mundur dari calon DPD dan tetap sebagai ketua umum partai atau mundur sebagai ketua umum dan maju sebagai calon anggota DPD,” kata Oesman Sapta di sela-sela rapat koordinasi DPP dan DPD Partai Hanura, di Jakarta, Rabu (25/7/2018) malam.

Rapat koordinasi yang dilakukan secara mendadak itu untuk menyikapi putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Oesman Sapta menyadari bahwa putusan MK tersebut bersifat final. Namun dia akan memutuskan sikapnya setelah DPR mengambil sikap terhadap putusan MK tersebut.

“Saya putuskan besok setelah mendengar sikap DPR. Masa 560 anggota DPR hanya bisa dikalahkan oleh 9 orang (hakim MK -red)” kata Oesman Sapta yang kini juga sebagai Ketua DPD RI.

Sementara itu dalam Rakor Partai Hanura yang langsung dipimpin Oesman Sapta, DPD Hanura tidak menginginkan Oesman Sapta mundur.

Sedangkan Ketua DPP Hanura Benny Rhamdani mengharapkan putusan MK tersebut diberlakukan pada Pemilu 2024.

Alasannya karena tidak ada ruang bagi calon anggota DPD dari partai politik untuk berpindah menjadi calon anggota DPR. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top