Polhukam

Bambang Soesatyo Siap Jembatani Konflik LMK Dengan LMKN

PARLEMENTARIA.COM– Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo siap untuk menjembatani penyelesaian konflik eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam industri musik di Tanah Air.

Jangan permasalahan antara LMK dengan LMKN merugikan pencipta lagu dalam memperoleh hak keekonomiannya. DPR November 2014 mensahkan UU No: 28 tentang Hak Cipta dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif nasional untuk kesejahteraan pemilik hak cipta dan hak terkait.

“Semangat UU Hak Cipta, agar para saudara-saudara kita para pencipta lagu bisa mendapatkan hak keekonomiannya, bahkan sampai 70 tahun setelah dirinya meninggal,” ujar Bambang saat menerima delegasi Karya Cipta Indonesia (KCI) di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Delegasi KCI yang hadir antara lain Enteng Tanaman (Ketua Dewan Pembina), Dharma Oratmangun (Ketua Umum), Tedjo Baskoro (Sekretaris Jenderal), Adriyadie (Bendahara), Tito Soemarsono (Wakil Ketua), Lisa Ariyanto (Wakil Sekretaris), Ekko Saky (Wakil Sekretaris), dan Tiena Sopacua (General Manajer). Sedangkan Ketua DPR ditemani anggota Komisi III DPR RI M. Nurdin.

Pasal 87 UU Hak Cipta disebutkan, setiap pencipta lagu/musik, penyanyi, pemusik, pelaku pertunjukan, produser fonogram dan pemilik hak lainnya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Tujuannya, agar mereka dapat memperoleh hak ekonomi atas karyanya, termasuk royalti. Dengan kata lain, LMK adalah lembaga yang berhak memungut royalti dari para pengguna hak cipta dan hak terkait.

Saat ini, LMK yang telah mendapat SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI ada enam yang terbagi dalam kelompok LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. “LMK Hak Cipta mencakup Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Sedangkan, LMK Hak Terkait mencakup LMK PAPPRI, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).”

Politisi senior Partai Golkar ini mengungkapkan, delegasi KCI yang berada dalam LMK Hak Cipta mengadukan kepada DPR terkait penunjukan Plt komisioner LMKN oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai menyalahi aturan. Seharusnya, komisioner LMKN dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh LMKN.

KCI juga mengadukan adanya oknum-oknum ex komisioner LMKN yang terus melakukan kegiatan mengatasnamakan LMKN. Padahal mereka sudah demisioner.

“Ex komisioner LMKN juga masih melakukan kegiatan ‘collecting’, padahal menurut KCI LMKN tidak mempunyai kuasa apapun secara tertulis dari para pemegang atau pemilik hak cipta atau hak terkait,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet.

KCI juga menilai tupoksi LMKN sebagaimana diatur Permen 29 Tahun 2014, dianggap telah melampaui batas dan norma hukum, khususnya Pacta Sunt Servanda (Perjanjian antara Para Pihak menjadi hukum bagi mereka). Melalui Permen ini, LMKn dianggap mencampuri hak-hak keperdataan yang sebelumnya sudah menjadi hak LMK.

“Para musisi sebagai pencipta karya jelas dirugikan, karena menurunkan pendapatan mereka. Dahulu kami bisa distribusikan Rp 19 milyar lebih kepada para pencipta karya yang kami urus, namun kini sudah tidak bisa lagi karena keberadaan LMKN,” ujar Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun.

Menanggapi berbagai aspirasi KCI, Politisi Partai Golkar ini akan meminta Komisi III DPR RI segera melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran terkait lainnya. Bamsoet juga meminta LMK dan LMKn berkerja sesuai dengan UU Hak Cipta.

“Hubungan kerja antara LMK dan LMKn harus disesuaikan dengan amanat UU No. 28 tahun 2014 sehingga tercipta iklim yang sehat guna menjawab kebutuhan para pemilik hak cipta dan hak terkait. Sehingga, kesejahteraan para pemilik hak cipta dan hak terkait dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif nasional bisa terwujud,” demikian Bambang Soesatyo. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top