Polhukam

Terima PWI Pusat, Bamsoet: Perlu Payung Hukum Penggunaan Medsos

PARLEMENTARIA.COM– Perlu ada payung hukum untuk menghindari tindak kejahatan dan penyalahgunaan media sosial (medsos). Karena itu, DPR RI yang salah satu dari tugas utamanya sebagai pembuat Undang Undang (UU) bersama pemerintah bakal mengkaji usulan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo ketika menerima Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ruang kerja pimpinan DPR RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan ini.

Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet menilai, penyalahgunaan medsosl tak hanya sebatas pencurian, penyalahgunaan data, tetapi juga karena maraknya penyebaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) di berbagai situs dan platform digital lainnya.

Di Jerman, kata politisi senior Partai Golkar ini, ada UU medsos, Enforcement on Social Networks (NetzDG) yang dibentuk Juni 2017. Keberadaan UU itu salah satunya untuk memerangi maraknya ujaran kebencian di medsosl.

“Bahkan, situs dan platform yang menyajikan berita hoax bisa di denda hingga 50 juta euro. Jadi, tidak hanya pengguna atau penyebar berita. Tapi media sosialnya pun seperti Twiter, Path, Instagram dan bisa dituntut dan diseret ke meja hijau,” Bamsoet.

Usulan dari PWI atas lahirnya UU Media Sosial, lanjut Bamsoet, saya kira bisa menjadi jawaban atas berbagai kegelisahan dan keprihatinan yang kini sedang kita rasakan. “Segera saya minta Badan Keahlian Dewan membuat kajian yang mendalam.”

Dengan begitu, keberadaan UU Medsos nantinya bisa dijadikan negara sebagai payung hukum untuk menarik pajak terhadap pemuatan iklan digital. Seringkali, iklan itu berasal dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri dan tak dikenai pajak karena belum ada payung hukumnya.

Tidak hanya iklan, kata Bamsoet,penyedia layanan digital over the top seperti Google, Youtube, Facebook, Twitter yang beroperasi di Indonesia juga bisa pula dijadikan sebagai wajib pajak.

“Setelah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, baru sekarang bisa menarik pajak dari Google. Jumlahnya mencapai Rp 450 miliar. Sekarang kita sedang kejar Facebook, Twitter dan lainnya. Namun, ini bukan oekerjaan mudah karena mereka masih berkelit terhadap peraturan hukum yang ada di Indonesia.”

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Tengah tersebut menuturkan, pajak yang dibayarkan Google diprediksi karena setiap tahun pendapatannya mencapai Rp 5 triliun, dengan keuntungan minimal Rp 1,6 triliun.

Tak menutup kemungkinan Facebook, Twitter maupun penyedia layanan digital lainnya punya pendapatan yang serupa. Sayang sekali, kata Bamsoet, jika seandainya potensi penerimaan negara melalui pajak terhadap penyedia layanan digital tak bisa kita dapatkan.

“Melalui UU ini, kita bisa memberikan sanksi terhadap penyedia layanan yang tak bisa melindungi data penggunanya, memproses hukum pihak yang mencuri atau menyalahgunakan data pengguna serta menarik pajak terhadap berbagai penyedia layanan digital maupun pemasangan iklan,” demikian Bambang Soesetyo. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top