Pengawasan

Fahri Hamzah: Polri dan Kejaksaan Harus Diberi Peran Lebih Dalam UU PPMI

PARLEMENTARIA.COM–Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesis (Timwas TKI) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) No: 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang sudah disahkan Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

“UU No: 18/2017 sudah jadi. Apa pemerintah sudah membuat PP mengenai pelaksanaannya dan bagaimana dengan institusi terkait, apa juga sudah menyesuaikan diri, termasuk kepolisian dan kejaksaan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu kepada awak media usai memimpin rapat internal Timwas TKI di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Pada satu sisi, Fahri bersyukur karena sudah sah menjadi UU dan salah satu perjuangan Timwas sudah dapat diselesaikan. Soalnya, UU ini juga hasil dari pengawasan Timwas TKI DPR yang disodorkan kepada Pemerintah dan komisi terkait.

Tentang keterlibatan institusi penegakan hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, kata Fahri, itu disebabkan dalam UU itu ada masalah proteksi. Karena itu, kedua institusi penegakan hukum itu harus diberikan peran lebih.

“Sebelumnya kedua institusi itu kurang berperan disebabkan tidak memiliki mandat. Masalah itu nantinya bakal dikongkritkan dalam PP sehingga jumlah aparat penegak hukum ditambah di daerah yang jumlah tenaga kerjanya banyak agar bantuan hukum lebih banyak diberikan pemerintah.”

Terkait pelaksanaa UU tersebut, Fahri mengatakan bahwa Timwas TKI akan mengundang para stakeholder seperti Badan Nasional Penempatan Ketenagakerjaan (BNPK) agar ketika UU itu diterapkan maka seluruh tenaga kerja yang akan ke luar negeri sudah mengetahui adanya sistem baru.

“Apalagi, UU baru ini memiliki proteksi yang lebih tinggi sehingga kalau ada apa-apa terhadap mereka, mereka tau bangaimana caranya. Dan, banyak efeknya, termasuk kita harus menyiapkan sistem proteksi berbasis kepada instumen digital, karena saya tahu relatif mereka sudah punya hand phone.”
Sistem proteksi berbasi digital, kata Fahri, bermanfaat buat para pekerja migran. “Mereka wajib untuk menanamkan chip proteksi pekerja mingran di dalam hanphonenya. Nah, teknologi seperti chip ini harus mulai kita implementasikan,” demikian Fahri Hamzah.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top