Legislasi

DPR Pastikan RUU PKS Perluas Perlindungan Buat Korban Kekerasan

PARLEMENTARIA.COM– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memperluas perlindungan, pengamanan terhadap korban kekerasan seksual dan sanksi terhadap pelaku.

Itu dikatakan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Komnas Perempuan di Gedung DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/01).

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa jenis kekerasan seksual terhadap perempuan.

Perlindungan itu, diantaranya pelecehan, pemaksaan kontrasepsi, perkawinan dan perbudakan seksual. Hal seperti itu belum dirinci dalam RUU sebelumnya. “Karena itu dalam RUU PKS ini ada perluasan dan pendalaman perlindungan dan ancaman.”

Yang bakal dibahas, kata politisi Gerindra ini, masalah definisi kekerasan seksual apakah judul penghapusan kekesaran seksual itu sudah tepat. Sebelumnya diusulkan, seperti peniadaan, penghapusan atau pelecehan.

“Kita berterima kasih kepada Komnas Perempuan yang memberi masukan secara sistematis dan lengkap mulai definisi, bidang apa yang diperkuat. Ada masalah administrasi, pidana, kemudian apa dampak jenis kekerasan seksual yang masuk dalam RUU ini.”

Dengan adanya masukan itu, Komisi VIII segera membahas, melakukan penyempurnaan mulai soal nama, ruang lingkup, bentuk, pidana sampai kepada penguatan di masyarakat untuk pencegahan kekerasan seksual ini.

Dalam paparan, Komnas Perempuan antara lain menyebutkan, RUU PKS tidak merumuskan denda sebagai ancaman pidana karena denda akan masuk kas negara.

Namun, juga tidak berkorelasi dengan peenyediaan penggantian kerugian bagi korban. “RUU ini memperkenalkan rehabilitasi khusus buat pelaku tindak pidana kekerasan seksual tertentu,” demikian Sodik Mudjahid. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top