PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendesak para kandidat calon kepala daerah yang bakal maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Juni mendatang segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan politisi perempuan Partai Golkar tersebut berkaitan dengan pernyataan pihak KPK yang menyebutkan baru sebagian kecil dari calon kepala daerah peserta Pilkada serentak nanti menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Perempuan berhijab ini dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Parlementaria.com, Sabtu (20/1) menerangkan bahwa penyerahan LKHPN adalah amanat UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Diantara syarat paslon adalah menyerahkan LKHPN saat mendaftar. Calon yang tidak menyerahkan LHKPN ke dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Pasal 7 UU No.10/2016 tentang Pilkada, ayat (2) huruf j dan m ada ketentuan dimana calon kepala daerah atau wakil kepala daerah mesti menyerahkan daftar kekayaan pribadi juga laporan pajak pribadi.
“Kalau ada calon yang tidak menyerahkan, maka calon itu dianggap tidak memenuhi syarat,” ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur tersebut.
Penegasan ketentuan itu, jelas perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat, 30 Oktober 1964 ini, juga diatur pada pasal 42 ayat (3) bahwa syarat-syarat pencalonan wajib dipenuhi.
Karena itu, LKHPN menjadi penting bagi para paslon Pilkada. Hetifah juga menerangkan bahwa LHKPN berlaku bagi semua calon, bukan saja calon berlatar belakang pejabat negara.
“Ya, LHKPN ini berlaku bagi semua calon. Tidak hanya calon yang
berasal dari pejabat negara, ASN atau TNI-Polri. Semua wajib serahkan,” demikian Hetifah Sjaifudian.
Sebelumnya, pihak KPK mengatakan, masih banyak calon kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN. Data KPK menyebut dari 1.150 orang calon kepala dan wakil kepala daerah, 575 orang belum menyerahkan LHKPN. (art)