Polhukam

Dampingi Ganjar Kampanye Pilgub, Bawaslu Ancam Siti Atikoh

PARLEMENTARIA.COM– Siti Atikoh, isteri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dilarang mendampingi suaminya berkampanye. Ganjar maju sebagai calon Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 yang digelar Juni mendatang.

Larangan Siti Atikoh mendampingi Ganjar sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negera (ASN).

“Karena yang bersangkutan ASN, dia harus tunduk kepada Undang-undang tentang ASN,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subhi usai menghadiri doa bersama dalam rangka Pilkada 2018 di Polda Jawa Tengah, Jumat (19/1).

Atikoh merupakan PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah. Memang belum ada yang mengatur bakal calon kepala daerah yang istri atau suaminya ASN boleh ikut dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pilkada.

Karena itu, aturan yang berlaku yakni peraturan tentang ASN sebagai mana umumnya. Bahkan Siti Atikoh sempat ditegur Bawaslu karena mendampingi suaminya saat mendaftar ke KPU.

Dijelaskan, teguran tersebut merupakan sanksi sosial terhadap yang bersangkutan. “Teguran itu sudah kami sampaikan secara resmi ke atasan yang bersangkutan,” kata dia.

Jika Siti Atikoh tetap melakukan pelanggaran yang sama usai Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Taj Yasin sudah ditetapkan secara resmi sebagai calon gubernur, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-undang tentang ASN yang berlaku saat ini. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top