HeadLine

Mahfud MD Nilai Pernyataan Ahok Terhadap KH Ma’ruf Amin Sangat Tidak Beradab

JAKARTA– Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Mohammad Mahfud MD menegaskan, pernyataan Ahok kepada KH Ma’ruf Amin dalam sidang penistaan surah al-Maidah 51 sangat tidak beradab dan di luar koridor hukum.

Untuk itu, kata salah satu tokoh NU ini, wajar bila sekarang warga nahdliyin merasa terpantik emosinya atau marah terhadap sikap yang merendahkan posisi KH Ma’ruf Amin itu.

”Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu, saya pun kini emosi. Dan, wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu,” kata Mahfud.

Dikatakan Menteri Pertahanan Kabinet KH Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ini, tindakan Ahok itu tidak beradab. “KH Maruf adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Di organisasi jamiah NU, beliau menempati posisi yang sangat tinggi. Semua warga NU hormat dan mencintai beliau,” kata Mahfud seperti ditulis Republika.co.id, Rabu (1/2).

Menurut Mahfud, apa yang dipertontonkan oleh Ahok dan penasihat hukumnya di sidang tersebut juga keluar dari substansi. Bahkan, beberapa pernyataan yang terlontar di sidang itu menjadi ‘blunder’ hukum yang punya konsekuensi hukum yang serius. Misalnya adanya pengakuan Ahok bahwa bila dia tahu ada percakapan melalui telepon antara KH Ma’ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyo (SBY).

”Ahok dan timnya misalnya boleh bicara dapat data antara KH Ma’ruf dan SBY. Sebelum ngomong substansi isi pembicaraan, saya pertanyakan di mana data itu didapat. Ingat bila data itu tentang percakapan telepon itu tidak bisa didapat dari sembarang orang karena harus dari lembaga penegak hukum. Sebab, kalau begitu data percakapan itu hasil ‘pencurian’ dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum.”

Pada kesempatan terpisah, Sekjen PB NU, Helmy Faisal Zaini menyayangkan pernyataan dan sikap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin saat persidangan kasus calon gubernujr petahana itu kemarin.

Pernyataan itu, kata Helmy, menyinggung perasaan banyak kalangan ulama, kiai dan anak muda Anshor. “Saya menyayangkan sikap Ahok. Kami protes keras terhadap yang disampaikan Pak Ahok,” kata Helmy.

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Ahok membatalkan rencana melaporkan Kiai Ma’ruf ini. Ahok juga diminta segera melakukan klarifikasi untuk mendinginkan suasana.

“Kiai Ma’ruf lepas dari yang disampaikan karena beliau Rais Aam PBNU. Tolong ikut menjaga orang yang kami hormati. Ada caranya kalau mau berbeda pendapat. Tidak seperti ini,” ketus Helmy.

Rabu (1/2) pagi, tim kuasa hukum Ahok menegaskan bahwa mereka tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin ke kepolisian. Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, kalimat ‘memproses secara hukum’ tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma’ruf Amin.

“Pak KH Ma’ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).

Helmy mengaku sudah mendengar rencana pembatalan tersebut. Namun dia tetap mengimbau Ahok menyampaikannya secara langsung. “Kami menunggu imbauan Pak Ahok untuk membatalkan itu (laporan),” jelas Helmy. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top