JAKARTA – Kuasa hukum PT Meranti Maritime, Hermanto Barus, mengungkapkan bahwa kurator Maybank, Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi ternyata sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak bulan Mei 2016.
“Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi sudah menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur. Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata,” ujar Hermanto Barus di Jakarta, Jumat (16/12).
Anehnya, kata dia, walaupun sudah berstatus tersangka, pengurus ini masih tetap dibiarkan oleh Hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugasnya. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan masih dianggap independen.
“Bukan itu saja ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR Kamis (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus/kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan pada Pengadilan Niaga.
“Sesudah berhasil memasuk kan pengurus/kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi oleh para pengurus yang nota bene ditunjuk oleh Maybank sendiri,” ujar Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan Maybank itu.
Dikatakan, Maybank sendiri dalam proses PKPU tersebut adalah satu-satunya kreditur dari total 9 kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lainnya menginginkan perdamaian.
Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya ini agar segera diperiksa oleh pihak Kejagung. Terutama setelah terungkap juga bahwa persekongkolan ini adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, dimana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero), sehingga secara langsung juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Masinton, atas dugaan persekongkolan ini, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dimana antara lain disebutkan bahwa “Setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara selama 4 sampai 20 tahun.” Frasa “setiap orang” dapat mencakup korporasi juga apabila peraturan MA mengenai hal tersebut segera terbit. (esa)