JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/12).
Pengesahan tersebut bertujuan agar menciptakan kejelasan kepastian dan kelengkapan batas wilayah Republik Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung saat menyampaikan laporan Komisi I dalam Rapat Paripurna.
“Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura bertujuan menetapkan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian timur Selat Singapura,” ujar Asril.
Politisi Gerindra ini juga menuturkan, pengesahan RUU ini juga sebagai wujud nyata dalam memperkuat kedaulatan, pertahanan dan keutuhan wilayah NKRI serta mampu memberikan landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas lintas batas nasional.
“Apakah laporan Komisi I mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura dapat disetujui menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat. “Setuju.” jawab seluruh anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Melalui pengesahan RUU ini, selain mampu memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, diharapkan juga mampu mendorong kerjasama Indonesia dengan Singapura dalam berbagai bidang seperti pengelolaan perbatasan.
Asril Tandjung juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Interdept Pemerintah yang telah berkooperatif dalam pembahasan RUU ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Interdept Pemerintah yang telah secara kooperatif, sungguh-sungguh dan bekerja keras dalam pembahasan RUU ini,” tutup Asril. (chan)