JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui menyetujui revisi terbatas UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2016, Kamis (15/12).
Dalam kesempatan tersebut, rapat sempat diskors selama 20 menit atas permintaan anggota Baleg Aria Bima yang meminta agar pimpinan sidang dan fraksi membicarakan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk pembahasan revisi terbatas UU MD3, mengingat masa sidang 2016 yang cukup singkat.
“Terkait dengan waktu yang sangat pendek, saya mengusulkan sekiranya disetujui paripurna ini diskors. Mohon ada rapat konsultatif Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi perihal tersebut,” kata politisi dari F-PDIP itu.
Setelah menyetujui permintaan tersebut, pimpinan Sidang Fahri Hamzah menjelaskan hasil lobi fraksi bahwa Pimpinan DPR memberikan izin menggunakan masa reses DPR yang dimulai pada 16 Desember untuk melakukan pembahasan revisi terbatas UU MD3.
Pembahasan akan dimulai dengan rapat internal Baleg melakukan harmonisasi RUU, yang hasilnya akan dibahas lebih lanjut di tataran Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah DPR. Namun, tidak menutup kemungkinan UU MD3 dibahas hingga 2017. (esa)
