HeadLine

Panggil Eko Patrio, Polri Langgar Konstitusi

JAKARTA – Komisi III DPR RI menilai pernyataan pimpinan Polri menyikapi peristiwa yang terjadi beberapa hari belakangan ini terlalu berlebihan yang cenderung arogan dan tidak profesional.

Pernyataan resmi Komisi III DPR tersebut disampaikan Muhammad Syafii (Fraksi Gerindra) diampingi Asrul Sani (PPP), dan Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura) di Gedung DPR RI, Jumat (16/12). “Pernyataan ini merupakan hasil pertemuan Komisi III,” jelas Syafii.

Dia mencontohkan pernyataan Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti dikutip media online terkait pemanggilan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebagai anggota DPR. Pernyataan Kapolri bahwa Eko Patrio dapat dipidanakan.

Pernyataan Kapolri itu dinilainya bertentangan dengan Pasal 22A ayat (3) UUD 1945 dan pasal 224 UU No 17 Tahun 2014 tantang MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat maupun di luar rapat yang berkaitan dengan fungsi serta wewewenang dan tugas DPR (imunitas).

Selain itu, juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 76/PPU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan meminta keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Terkait dengan pernyataan Kapolri tersebut, Komisi III meminta Presiden Joko Widodo menegur keras Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas kesalahan yang dinilai tergolong luar biasa itu. Karena pemanggilan Eko Patrio oleh Bareskrim Polri melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Presiden Jokowi harus menegur Kapolri atas pernyataannya itu. Secara pribadi, saya minta Tito mundur karena belum siap mengemban amanah sebagai Kapolri. Tito sering gegabah dan terburu-buru dalam bersikap menyikapi sejumlah peristiwa aktual beberapa hari belakang ini,” tegas Romo. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top