Daerah

Hendra Irwan Rahim: DPRD Sumbar Cabut 4 Perda

PADANG – DPRD Sumbar akan mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak efektif lagi. Pencabutan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, em­pat ranperda yang di­ajukan pembatalan oleh pemprov Sumbar tersebut yakni Perda Provinsi Sumbar No­mor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pe­merintahan yang Menjadi Ke­wena­ngan Pemprov yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagian urusan da­lam aturan Undang-undang No­mor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan kewe­nangan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kemudian Perda Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi dan Nomor 6 Ta­hun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang dibatalkan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mendasari pembentukan perda tersebut telah dibatalkan Mahkmah Konstitusi.

“Kemendagri memutuskan pembatalan banyak perda untuk seluruh provinsi di Indonesia. Sumbar kebagian enam perda. Namun yang sekarang perlu dica­but hanya empat. Ini dikarenakan dua perda lainnya, yakni perda tentang retribusi jasa umum dan perda tentang tera timbang dan alat pengukuran sudah direvisi sebelumnya,” papar Hendra saat paripurna DPRD, Kamis (15/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, DPRD dan Pemprov sekarang sedang menjalankan proses pen­cabutan sejumlah perda tadi. Sesuai aturannya pencabutan perda harus dilakukan dengan membuat perda pencabutan. Saat ini perda dimaksud sudah mulai disusun.

“Nanti setelah perda disahkan, Gubernur dan SKPD terkait harus segera mensosialisasikannya. Pengumuman tentang perda terse­but tak lagi berlaku harus segera dilakukan. Paling lama tujuh hari perda tersebut sudah tak boleh dilaksanakan lagi,” ucap Hendra.

Sementara itu, Wakil Gubenur Sumbar, (Wagub) Nasrul Abid menuturkan, pembatalan empat perda provinsi oleh Kemendagri sudah menjadi keharusan dan tak bisa diganggu gugat. Pemerintah provinsi harus menindaklanjuti dengan pencabutan perda sese­gera mungkin.

Ditambahkan Wagub, seba­nyak empat perda yang akan dicabut tadi akan dicabut karena sudah tak sesuai dengan kebija­kan pemerintah pusat.

“Sejumlah Perda tersebut tak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang saat ini berlaku,” jelas Wagub.

Sebagai contoh, untuk perda tentang urusan kewenangan pro­vinsi harus dicabut karena tak lagi sesuai karena pengalihan sejum­lah wewenang memang telah ada di provinsi. Begitu pula untuk perda tentang pengelolaan panas bumi yang juga tak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi.

Sementara untuk dua perda lagi, yakni perda tentang irigasi dan perda tentang pengelolaan sumber daya air harus dicabut karena aturan di tingkat peme­rintah pusat telah diubah. (hal)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top