HeadLine

DPR Tak Setujui 2 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA yang Diajukan KY

JAKARTA – Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan kepada dua nama calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Hal tersebut disampai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan dalam laporan yang dibacakannya di depan sidang Paripurna DPR RI, Kamis (15/12).

“Pada Hari Senin 05 Desember 2016 Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA. Berdasarkan ketentuan pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata tertib bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, maka Komisi III DPR RI memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim Ad Hoc tersebut,”ujar Trimedya dalam laporannya.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Komisi III DPR RI sebagaimana surat penugasan Badan Musyawarah DPR RI tanggal 18 November 2016 telah melakukan pembahasan dan uji kelayakan terhadap dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA . Dua calon Hakim Ad Hoc tersebut adalah Juanda Pangaribuan (Mantan Hakim Ad Hoc PHI di PN Jakarta Pusat), dan Sugeng Santoso PN (Mantan Hakim Ad Hoc PHI di PN Surabaya).

Tahapan uji kelayakan terhadap dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA tersebut adalah membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di Media Cetak nasional, rancangan judul makalah untuk mengetahui visi dan misi apabila calon terpilih, dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA.

Dari berbagai tahapan yang telah dilakukan tersebut, rapat pleno Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan kepada dua nama calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA tersebut.(esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top