JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses pemberhentian sementara atau nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Ya amanat UU, belum kami buat karena kami menunggu nomor register dari pengadilan negeri. Itu dasarnya, UU pemda, itu aja, supaya adil semua, kecuali OTT,” jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, menjawab wartawan, Kamis (15/12).
Dijelaskan, berdasarkan UU, ada hal yang membuat kepala daerah dinonaktifkan. Pertama karena berstatus terdakwa dan kedua karena ikut Pilkada.
“Ini ketentuan UU. meskipun dalam status cuti, seperti kebiasaan seluruh kepala daerah kalau sedang menjalani masa pengadilan bahwa itu kita berhentikan sementara, walaupun dia cuti ya. Supaya adil, kalau tadi, pengadilan kalau bisa dikembalikan kembali, itu aja,” kata Tjahjo.
“Berarti masih dalam proses ya pak ya?” kejar wartawan.
“Iya, supaya adil,” jawab Mendagri.
Kemudian ketika didesak wartawan lagi sampai kapan ditunggu. Mendagri belum bisa memastikan. “Ya gak tau. Kami tunggu surat pengantar resmi dari pengadilan negeri, itu aja,” ujarnya.
Pemberhentian sementara Ahok seperti dijelaskan Mendagri, dengan surat resmi, sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang ada proses hukum. “Ya kita harus tetap berpendapat asas praduga tak bersalah, menghormati pengadilan, supaya konsentrasi di sana,” jelasnya. (esa)