JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan penerimaan tenaga staf ahli. Surat lamaran paling lambat disampaikan tanggal 19 Desember 2016.
Berdasarkan surat edaran Sekretariat Jenderal DPD RI, tenaga staf ahli yang akan diterima tersebut akan ditempatkan di Komite IV yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI.
Komite IV membidangi APBN, pajak dan pungutan lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, statistik, BUMN dan bidang ekonomi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi staf ahli dengan sistem kontrak itu adalah pendidikan menimal Magister/S2, sehat jasmani dan rohani, menguasai menimal satu pengatahuan yang dibidangi Komite IV.
Surat lamaran ditujukan ke Sekretariat Jenderal DPD RI, Gedung B, Lantai 1 Biro Persidangan II, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 6 Jakarta dengan melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir, SKCK, surat keterangan berbadan sehat, fotocopy NPWP, fotocopy surat nikah dan kartu keluarga dan pas photo warna 2×3 dan 4×6 masing-masing 2 lembar. (esa)