JAKARTA– Pemerintah sebagai pelaksana undang undang serta DPR selaku wakil rakyat harus mendengarkan apa yang menjadi aspirasi para petani tembakau dalam negeri.
Itu dikatakan anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding, Rabu (14/12) terkait dengan pembahasan RUU Pertembakauan yang sudah selesai di tingkat Badan Legislasi (Ba;leg) DPR RI.
“Seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dikatakan Karding, tembakau lokal harus menjadi produk yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain.
Karena itu, Karding mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau.
“Para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau. Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak petani dan kesehatan,” demikian Abdul Kadir Karding. (art)