Polhukam

MPR: Negara Wajib Beri Perlindungan Kepada WNI

JAKARTA– Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak hanya berada di Indonesia tetapi juga saat berada di luar negeri. Itu adalah hak warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang.

Itu dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid saat menjadi pembicara dalam Cordofa Islamic Conference, di Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/12).

Pada kesempatan itu, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mensosialisasikan Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UU NRI tahun 1945 , NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dimanahkan kepada MPR RI.

Diungkapkan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur itu, selama dirinya melakukan kunjungan keluar negeri, dirinya mendapat masukan dari komunitas Indonesia.

Mereka yang berada di luar negeri mengaku kesulitan ketika hendak melakukan pernikahan. “Saat hendak menikah, mereka sering menemui kendala,” kata Ketua MPR RI 2004-2009.

Hidayat Nur Wahid membandingkan, Kedutaan Besar Malaysia memiliki atase keagamaan. “Mengapa Indonesia tidak memiliki atase keagamaan?” tanya Hidayat Nur Wahid.

Dia menceritakan kejadian di Penang, Malaysia, ada yang WNI yang hendak menikah. Menikah secara syarat Islam bisa. Namun, menjadi masalah bila tidak bisa tercatat dalam hukum negara.

Untuk itu Hidayat Nur Wahid mendorong agar Indonesia memiliki atase keagamaan di luar negeri. Dia juga mendorong agar para dai yang tergabung dalam Cordofa, biasa melakukan dakwah di luar negeri, untuk menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat. “Silahkan menyampaikan aspirasi anda,” demikian Hidayat Nur Wahid. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top