Legislasi

Fahri Hamzah: Revisi UU MD3 Didesain Lebih Spesifik dan Detail

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memaparkan rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD atau MD3 akan didesain guna menspesifikasi dan memperdetail aturan untuk keempat lembaga negara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sesaat setelah menerima kunjungan kehormatan Pelaksana Tugas Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Mr. Brian McFeeters di Ruang Tamu Delegasi Ketua DPR RI Nusantara III, Kamis (8/12) sore.

“Ada banyak isu terkait dengan Undang-undang MD3, yang memang pada akhirnya harus diubah, misalnya lembaga-lembaga perwakilan ini kan besar sekali. Di situ MD3, MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada empat lembaga besar dalam satu undang-undang. Itu yang menyebabkan undang-undang ini kurang detail. Padahal lembaga-lembaga ini perlu pengaturan yang lebih detail,” urai Fahri.

Dia juga menjelaskan, ada kemungkinan undang-undang yang dimaksud akan dipecah menjadi empat atau tiga. “Karena undang-undang tentang DPRD itu sudah masuk pada rezim undang-undang pemerintahan daerah. Jadi nanti ada undang-undang DPR, DPD dan undang-undang MPR. Supaya dia lebih spesifik dan lebih detail,” ungkap Fahri.

Dia memaparkan mekanisme revisinya, beragam pandangan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR akan dibawa ke Badan Musyawarah atau Bamus. Setelah itu Bamus akan menjadwalkan pembahasan. Pandangan fraksi akan diajukan melalui mekanisme yang ada di DPR.

“Pertemuan-pertemuan informal dan lobi-lobi sedang dilaksanakan, dan kita tunggu saja dinamika yang ada di lapangan. Tentu semuanya akan tetap berdasar pada udang-undang dan tata tertib yang sudah ada saat ini,” papar Fahri.

Dia juga mengusulkan secara pribadi bahwa kode etik dan tata tertib dijadikan undang-undang. “Biar pengaturan pada anggota itu levelnya undang-undang, jadi bukan sekedar tata tertib. Saya kira di negara-negara yang level demokrasinya maju juga demikian,” ujar Fahri. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top