Legislasi

RUU Jasa Konstruksi Akan Diparipurnakan

jasa-konstruksiJAKARTA – Ketua Panja RUU tentang Jasa Konstruksi Muhidin Mohamad Said menyampaikan laporan hasil kerjanya, untuk dimintakan persetujuan dalam pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR.

Usai mendengarkan laporan hasil kerja Panja tentang Jasa Konstruksi, seluruh perwakilan Fraksi di Komisi V DPR RI menyatakan setuju terhadap draf RUU tesebut, dan akan melanjutkannya pada pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna yang akan datang.

“Setelah melalui berbagai rangkaian pembahasan perumusan dan proses sinkronisasi, Panitia kerja akhirnya menetapkan draf RUU tentang Jasa Konstruksi yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal,” ucap Muhidin saat raker di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (07/12).

Ia juga menyampaikan mengenai kronologis pembahasan panja yang telah dilakukan, yakni rapat kerja pertama tentang jasa konstruksi telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2016 yang menyampaikan bahwa draf RUU tentang Jasa Konstruksi terdiri dari 15 bab dan 113 pasal. Rapat panja kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2016 perihal penyampaian DIM RUU tentang Jasa Konstruksi oleh pemerintah, yang terdiri dari 905 DIM.

“Rapat panja tahap pertama telah dilaksanakan mulai tanggal 20 April 2016 sampai tanggal 7 September 2016. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan oleh tim perumus hingga tanggal 5 Desember 2016, dimana telah diselesaikan perumusan tentang draf RUU tentang Jasa Konstruksi menjadi 14 Bab dan 106 pasal,” paparnya.

Rapat panja tahap kedua telah selesai dilakukan pada tanggal 7 Desember 2016 dan telah berhasil menyepakati beberapa keputusan yang belum disepakati sebelumnya dalam rapat tim perumus. Seperti masalah kelembagaan, penyempurnaan penyelenggaraan jasa konstruksi dan perjanjian penyediaan.

Secara keseluruhan terdapat pula substansi – substansi penting lainnya, yang berhasil disepakati DPR RI dengan pemerintah, antara lain terkait dengan pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penguatan standar keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Selain itu, sertifikat kompetensi kerja akreditasi asosiasi dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi, pengaturan tenaga kerja konstruksi, pengaturan tenaga kerja konstruksi asing dan badan usaha jasa konstruksi asing, kegagalan bangunan dan penilaian ahli, upah tenaga kerja konstruksi dan remunerasi.

Ia berharap, langkah yang dilakukan dalam mendorong dunia jasa konstruksi nasional yang kondusif ke level dan kancah yang lebih tinggi, dapat melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan diberkahi Allah SWT. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top