Legislasi

Temui BKD DPR, PMI Surabaya Desak DPR Sahkan UU Kepalangmerahan

kepala-bkd-dpr-dan-pmi-sbyJAKARTA – DPRD dan Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya melalui Badan Keahlian Dewan (BKD), meminta DPR untuk segera membahas dan mensahkannya RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-undang.

Hal tersebut terungkap saat Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR Jhonson Rajagukguk, usai menerima DPRD dan PMI Surabaya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).

Jhonson Rajagukguk menjelaskan, saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU tersebut ke DPR dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme di DPR. “Ada beberapa substansi yang mereka (DPRD dan PMI Surabaya-red) sampaikan, tentu saja hal itu akan saya sampaikan ke AKD terkait untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jhonson juga menerangkan mengenai rentang waktu yang cukup lama terkait pembahasan RUU tersebut. dikarenakan adanya dinamika yang masih menjadi pembicaraan politik antar fraksi, “Kita berhadap saat pembahasan nanti sudah ada keputusan sehingga RUU bisa menjadi UU,”harapnya..

RUU Kepalangmerahan, lanjut Jhonson, memang suatu kebutuhan hukum bagi masyarakat dan tentu saja bagi Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah, karena sebagai organisasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan kepalangmerahan merupakan sesuai Konvesi Jenewa tahun 1949, dimana PMI wajib dilengkapi dengan undang-undnag yang memberi arahan, landasan dan kepastian hukum.

“Regulasi ini memang penting untuk menentukan bagaimana nanti dalam menjalankan tugas yang bersifat sosial dan kemanusiaan itu, sehinga tidak ada masalah. Dalam memberikan layanan yang sifatnya sosial dan kemanusiaan mungkin selama ini tidak ada hambatan, tapi alangakh baiknya secara hukum kalau itu diberikan status dan payung hukum,”harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana mengatakan pihaknya berharap RUU kepalangmerahan itu dapat segera dibahas, karena RUU ini sudah sejak 2004 masuk ke DPR namun belum juga selesai dibahas.

“Ada aspirasi dari teman-teman Palangmerah Surabaya yang sangat mendesak, yang menghantar kami datang ke BKD untuk menyampaikan aspirasi dan menjawab ketidaktahuan kami terkait mandeknya RUU Kepalangamerahan ini,”tuturnya.

Menurut salah satu perwakilan PMI Surabaya, selama ini, penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta aktivitas kepalangmerahan PMI didasarkan pada Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres RI Nomor 246 Tahun 1963 yang menegaskan PMI sebagai organisasi sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa 1949.

Namun, menurut mereka, hal itu dirasa belum cukup memperkuat dan tentu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, maka penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagai lambang pembeda harus segera diatur dengan peraturan perundang-undangan nasional agar selain aktivitas Kepalangmerahan PMI mendapatkan jaminan secara hukum oleh negara, dimana nantinya peraturan perundang-undangan itu menjadi sumber hukum positif. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top