JAKARTA – Pemerintah mewacanakan akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Namun wacana itu ditolak oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto.
Menurut Yandri, UU tentang Ormas itu tidak perlu direvisi karena dinilainya sudah lengkap.
“UU Ormas tak perlu direvisi kan sudah lengkap,” kata Yandri di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/12).
Dia sudah menanyakan langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo terkait rencana pemerintah mengajukan revisi UU Ormas tersebut. “Alasannya ada kesulitan memberikan sanksi maupun pembubaran ormas karena terlalu panjang prosedurnya di UU tersebut,” jelas Yandri.
Padahal, menurut Yandri, aturan tersebut sengaja dibuat demikian untuk melindungi ormas supaya tidak mudah dibubarkan pemerintah.
Karena itu, Sekretaris Fraksi PAN DPR ini memandang, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memperkuat perannya dalam mengawasi dan membina ratusan ribu ormas yang ada.
“Saya kira tugas pemerintah yang penting sekarang melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat pada ormas yang terdaftar di kemendagri, provinsi, dan kabupaten kota,” jelasnya.
Bila ditemukan ada masalah pada satu ormas, kata Yandri, maka tidak seharusnya pemerintah menyalahkan UU yang mengaturnya. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah pembinaan dan pengarahan pada ormas sesuai tujuan dibentuknya, serta target pemerintah.
“Lakukan itu dulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru 3 tahun. UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu. Jangan tiba-tiba ada masalah dengan ormas, UU-nya yang direvisi,” pungkasnya. (esa)