PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa kasus peredaran gula tanpa label SNI Xaveriandy Sutanto. Selain itu, “bos gula” Sumbar itu juga diwajibkan membayar Rp1 miliar subsidari 6 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Amin Ismanto dengan Hakim Anggota Sri Hartati dan Sutedjo, Rabu (7/12). Sidang vonis dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, sedangkan Tanto sendiri tampak sudah hadir di PN Padang sejak Pukul 09.00 WIB didampingi Penasihat Hukumnya Desfiandra Yufiandra Cs.
Vonis terhadap Tanto terhitung lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebab, Rusmin Cs selaku jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Tanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.
Usai sidang, Tanto yang juga berstatus tahanan KPK karena tertangkap tangan menyuap Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman itu, langsung menemui kedua anaknya dan langsung memeluknya setelah sidang pembacaan vonis. Tanto tampak berusaha menenangkan anaknya yang tampak menangis seusai vonis dibacakan. (hal)