JAKARTA – Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12), pergantian anggota tim JPU pendakwa Ahok itu untuk menepis praduga. Sebab, perkara yang disidangkan memang sensitif.
“Ada 13 jaksa yang kita tugaskan, tetap dipimpin Ali Mukartono. Dan ada satu jaksa diganti karena memunculkan praduga dan katakanlah kecurigaan. Karena kebetulan ini perempuan namaya Irein, maka diperintahkan mengganti yang bersangkutan,” kata Prasetyo.
Dia mrnjelaskan lebih rinci perihal pergantian tim JPU yang menangani perkara Ahok tersebut. Prasetyo justru menegaskan, bisa saja ada anggota tim JPU lainnya yang diganti.
“Karena menimbulkan praduga tertentu. Nanti kami akan lihat lagi, kalau ada ini (kecurigaan lain), kita ganti (lagi),” tuturnya.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, jaksa memang ada pada posisi subjektif. Namun, katanya, cara jaksa memandang perkara harus objektif.
Hanya saja Prasetyo memang memilih berhati-hati dalam menangani kasus Ahok. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan ataupun kecurigaan terhadap tim JPU.
“Tapi tidak apa lah. Untuk menghidari keraguan dan sebagainya, maka jalan paling aman yaitu memggantikan yang bersangkutan,” tambahnya. (esa)